Wednesday, May 18, 2016

Selamat Mengerjakan Semoga Sukses

UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMI 2012-2013
Mata Kuliah: Akuntansi Perpajakan
Hari/Tanggal: Jumat, 3 Mei 2013
Waktu: 13.30 – 15.30
Dosen: Tim Dosen
Sifat Ujian: Tutup Buku (Soal Wajib Dikembalikan)

1.   PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap (Bobot 20%)
Tuan Imam (memiliki NPWP) adalah pegawai dari PT Lintas Banua. Gaji dan imbalan lainnya yang diterima setiap bulan selama tahun 2012 adalah sebagai berikut:
-     Gaji pokok sebesar Rp 12.500.000.
-     Tunjangan transport Rp 1.250.000.
-     Iuran jaminan Hari Tua sebesar Rp 500.000 ditanggung pemberi kerja.
-     Iuran pensiun sebesar Rp 100.000 ditanggung pemberi kerja.
-     Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 75.000 ditanggung pemberi kerja.
-     Premi Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 50.000 ditanggung pemberi kerja.
Dari pihak pegawai, yang bersangkutan tiap bulan menanggung:
-     Iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp 275.000.
-     Iuran pensiun sebesar Rp 200.000.
Perusahaan mengikuti program pensiun untuk para karyawannya. Badan Dana Pensiun yang mengelola iuran dana pensiun tersebut pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. Disamping itu, Perusahaan juga mengikuti program Jamsostek dengan menanggung premi JKK dan premi JKM.
Tuan Imam statusnya kawin dengan tanggungan 5 orang anak.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.   Menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas gaji tersebut setiap bulan.
b.   Menghitung jumlah imbalan kerja yang diterima bersih (take home pay) setiap bulan.
c.   Membuat jurnal pada saat pembayaran gaji oleh PT Lintas Banua.
d.   Membuat jurnal pada saat penyetoran PPh Pasal 21.
e.   Membuat jurnal pada saat penyetoran Iuran Tunjangan Hari Tua dan Iuran Pensiun.
f.    Membuat jurnal pada saat penyetoran Premi Jaminan Kematian dan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja.

2.   PPh Pasal 26 (Bobot 10%)
Tuan Kim Jo Lee bekerja di PT Korea Electronics Indonesia, sebuah perusahaan PMA yang berkedudukan di Cikarang, Jawa Barat. Beliau ditugaskan di Indonesia oleh Korea Electronics  Co. Ltd., yang berkedudukan di Korea Selatan untuk jangka waktu 5 (lima) bulan. Atas pekerjaan yang dilakukan, yang bersangkutan diberikan imbalan sebesar US$ 5.000/bulan mulai bulan Juni 2012 sampai dengan Oktober 2012. Kurs tengah BI untuk US$ 1 yang berlaku adalah Rp 9.000 untuk Juni 2012, Rp 9.100 Juli 2012, Rp 9.200 Agustus 2012, Rp 9.350 September 2012 dan   Rp 9.500 Oktober 2012, sedangkan Kurs Menteri Keuangan (KMK) selama 5 bulan tersebut adalah sama Rp 9. 500. Tuan Kim Jo Lee sudah kawin dan mempunyai 3 orang anak.
Berdasarkan data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.     Menghitung PPh Pasal 26 yang terhutang setiap bulan.
b.    Menghitung jumlah imbalan kerja yang diterima bersih (take home pay) setiap bulan.
c.     Membuat jurnal pada saat pembayaran gaji.
d.    Membuat jurnal pada saat penyetoran PPh Pasal 26.

3.   PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli (Bobot 10%)
Tuan Hendrikus SE, Ak., (memiliki NPWP) telah melakukan pekerjaan penyusunan laporan keuangan tahun 2012PT Anugerah Bersama dengan imbalan fee sebesar Rp 200.000.000. Tuan Hendrikus SE, Ak., adalah seorang akuntan publik.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.      Menghitung PPh Pasal 21 dan PPN yang terhutang atas pembayaran imbalan jasa kepada akuntan publik tersebut.
b.      Membuat jurnal pada saat pembayaran imbalan jasa kepada akuntan publik bagi PT Anugerah Bersama.
c.      Membuat jurnal pada saat penyetoran PPh Pasal 21.
d.      Membuat jurnal bagi Tuan Hendrikus SE, Ak., pada saat penerimaan imbalan jasa.

4.   PPh Pasal 22 Bendaharawan (Bobot 10%)
PT Komputer Anda adalah perusahaan perdagangan komputer dan perlengkapannya. Disamping penjualan yang dilakukan kepada pihak swasta, Perusahaan juga melayani pemesanan dari instansi pemerintah. Untuk penjualan ke instansi pemerintah, atas pembayaran yang seharusnya diterima, dipotong/dipungt pajak-pajak, yakni PPh Pasal 22 dan PPN. Besarnya PPh Pasal 22 adalah 1,5% dari nilai bruto sebelum PPN.
Pada tanggal 25 September 2012, PT Komputer Anda telah menjual tunai 50 unit komputer senilai Rp330.000.000 (harga sudah termasuk PPN) kepada Pemda Bekasi.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.      Menghitung PPh Pasal 22dan PPN yang terhutang/harus dipungut oleh Pemda Bekasi.
b.      Membuat jurnal pada saat penerimaan kas bagi PT Komputer Anda.

5.   PPh Pasal 23 (Bobot 15%)
PT Alam Rayapada tanggal 16 Oktober 2012 membayar sewa mobil ke PT Mobilindo Rental sebesar Rp275.000.000 (harga sudah termasuk PPN).
Berdasarkan data-data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.      Menghitung PPh Pasal 23dan PPN yang terhutang atas pembayaran sewa mobil tersebut.
b.      Membuat jurnal pada saat pembayaran sewa bagi PT Alam Raya.
c.      Membuat jurnal pada saat penyetoran PPh Pasal 23 bagi PT Alam Raya.
d.      Membuat jurnal pada saat penerimaan tunai sewa mobil bagi PT Mobilindo Rental.

6.   PPh Pasal 24 (Bobot 15%)
PT Danau Toba selama tahun 2012 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Laba dari Indonesia
Rp10.000.000.000

Laba dari Jerman
Rp  3.000.000.000
Tarif pajak atas penghasilan di Jerman 28%
Laba dari Belanda
Rp  2.000.000.000
Tarif pajak atas penghasilan di Belanda 22,5%

Setelah dipotong pajak atas penghasilan di luar negeri, saldo laba tersebut ditransfer ke Indonesia secara tunai.
Berdasarkan data-data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.      Menghitung PPh terhutang tahun 2012.
b.      Menghitung PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
c.      Membuat jurnal pada saat mencatat penghasilan dari Jerman dan Belanda.

7.   PPh Pasal 25/PPh Pasal 29 (Bobot 20%)
Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak PT Anugerah Sejahtera pada tahun 2012 adalah sebesar Rp5.800.000.000. Data-data lain sehubungan dengan pemotongan/pemungutan pajak dan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

-      Pungutan PPh Pasal 22
           Rp     75.550.000
-      Potongan PPh Pasal 23
           Rp     50.725.000
-      Potongan PPh Pasal 24 *)
           Rp   123.725.000
-      Pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun 2012
Rp1.080.000.000
*) Jumlah PPh Pasal 24 tersebut adalah jumlah PPh yang dapat dikreditkan.

Berdasarkan data-data tersebut di atas, Saudara/i diminta untuk:
a.      Menghitung jumlah pajak terhutang untuk tahun 2012.
b.      Menghitung jumlah pajak yang masih harus disetor (PPh pasal 29) atau pajak yang lebih disetor (PPh pasal 28A) untuk tahun 2012.
c.      Membuat jurnal penutup atas hutang pajak dan semua kredit pajak.
d.      Membuat jurnal pada saat penyetoran PPh Pasal 29, apabila terdapat PPh yang masih harus disetor tahun 2012.
e.      Menghitung angsuran bulanan (PPh Pasal 25) tahun 2013, dan membuat jurnal pada saat pengakuan dan penyetorannya.









Selamat Mengerjakan
Semoga Sukses