Saturday, September 6, 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi (askum)



CHAPTER 7 Hak atas Kekayaan Intelektual

PENGERTIAN     
·    Hak kekayaan intelaktual ( HaKI),merupakan hak yang timbul dari kemampuan berpikir yg mengasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia.
·    Intellectual property right ( IPR ),merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik berupa aktivitas dlm ilmu pengetahuan, industri dan seni.

·     HaKI merupakan peraturan penting bagi kepentingan masyarakat, mengapa ?
Karena di dlm HaKI memiliki perlindungan dan penegakan        hokum yg bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan dan penyebaran teknologi,menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi serta keseimbangan antara  hak dan kewajiban.


KLASIFIKASI HaKI BERDASARKAN WIPO
·    terdiri atas HAK CIPTA dan HAK KEKAYAAN INDUSTRI

BEBERAPA HAL YG TERMAKSUD HaKI
·    HAK CIPTA, hak eksklusif bagi bagi si penerima hak untk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya dgn tidak mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku.
·    HAK PATEN, hak eksklusif yg diberikan oleh negara kapada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
·    HAK MEREK, hak eksklusif yg diberikan oleh negara kpd pemilik merek yg terdaftar dlm daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu.
·    HAK PERLINDUNGAN VARIATES TANAMAN, hak khusus yg diberikan oleh negara kpd pemegang hak perlindungan varaites tanaman
·    RAHASIA DAGANG, informasi yg tdk diketahui oleh umum dibidang teknologi karna berguna dlm kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.
·    DESAIN INDUSTRI, suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposiisi warna yg berbentuk 3 atau 2 dimensi yg dipakai untuk menghasilkan statu produk,barang atau kerajinan tangan.
·    HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, hak eklusif yg diberikan oleh negara RI  kpd pendesain atas hasil kreasinya.

DASAR HUKUM HaKI
·  UU no.19 tahun 2002 ttng hak cipta
·  UU no.14 tahun 2001 ttng paten
·  UU no.15 tahun 2001 ttng merek
·  UU no.29 tahun 2000 ttng variates tanaman
·  UU no.30 tahun 2000 ttng rahasia dagang
·  UU no.31 tahun 2000 ttng desain industri
·  UU no.32 tahun 2000 ttng dasain tata letal sirkuit terpadu
OBJEK RAHASIA DAGANG
·  formula
·  metode pengelolahan bahan2 kimia dan makanan
·  metode dlm menyelenggarakan usaha
·  daftar konsumen
·  tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
·  perencanaan
·  rencana arsitektur
PRINSIP2 HaKI
1.    Prinsip ekonomi, hak intelektual dr kegiatan kreatif yg diekspresikan dlm berbagai bentuk yg akan memberikan keuntungan bagi pemilik yg bersangkutan.
2.    Prinsip keadilan, orang yg bekerja membuahkan suatu hasil dr kemampuan intelektual dlm ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yg akan mendapat perlindungan
3.     Prinsip kebudayaan, perkembangna ilmu pengetahuan sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.    Prinsip sosial, hak yg diakui oleh hukum dan tlh diberikan kpd individu shg perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


CHAPTER 8 PASAR MODAL
PENGERTIAN
·     Pasar modal, adalah usaha pemerintah untuk menyediakan dana bagi pembangunan dgn memilih sumber pembiayaan selain dari perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi.

PARA PELAKU dlm PASAR MODAL
·    PELAKU, ialah pemberi dana baik perorangan maupun badan usaha yg menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yg bersifat produktif.
·    EMITEN, ialah perusahaan yg memperoleh dana melalui pasar modal.
·    PEMODAL, ialah penanam modal dlm perusahaan.
·    KOMODITI, ialah barang yg diperjual-belikan berupa uang,modal,timah,minyak dll.
·    LEMBAGA PENUNJANG, lembaga2 swasta yg terkait sebagai profesi penunjang.
·    INVESTASI, merupakan kegiatan menanam modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan nanti pemilik modal mendapatkan keuntungan.

KEWENANGAN BEPEPAM
1.    Memberi izin usaha,izin perorangan,persetujuan dan mewajibkan pendaftaran.
2.    Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran serta menyatakan penundaan.
3.    Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dlm hal2 yg diduga merupakan pelanggaran terhadap UU.
4.    Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan publik dan pihak yg disyaratkan memiliki izan usaha,izin preorangan dan persetujuan.
5.    Membatalkan pencatatan suatu efek pd bursa efek.

TUGAS dan FUNGSI BAPEPAM
1.    Pembinaan, pengaturan dan pengawasan seharí-hari
2.    Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yg teratur,wajar dan efisien.
3.    Bertindak sbg wasit yg adil bagi  pelaku pasar modal
4.    Bapepam bertanggung jawab kpd Menteri Keuangan.

LARANGAN BAGI PIHAK yang DIPERSAMAKAN dengan ORANG LAIN
1.    setiap pihak yg berusaha memperoleh informasi orng dalam dari orang dlm scra MELAWAN HUKUM dan memperolehnya dikenakan larangan yg sama dgn larangan yg berlaku bagi orang lain.
2.    setiap orang yg berusaha memperoleh informasi orng dlm dari orang dlm TANPA MELAWAN HUKUM tdk dikenakan larangan yg berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tsb disediakan oleh emiten.

CHAPTER 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

TUJUAN TERBENTUKNYA UU PERLINDUNGAN KONSUMEN ( no. 8 tahun 1999
·    Meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dgn cara menghindarkan dari akses negatif pemakai barang/jasa.
·    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan dan menuntut hak2nya sbg konsumen.
·    Menetapkan sistem perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi
·    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai perlindungan konsumen

TANGGUNG JAWAB TERHADAP KESALAHAN PRODUK
·    Tanggung jawabnya memberi ganti kerugian atas kerusakan
·    Dasar  hukumnya ; UU no.8 tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28.

HAK2 KONSUMEN
·    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang/jasa
·    Hak untuk memilih barang/jasa
·    Hak atas informasi yg benar,jelas,jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
·    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
·    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

KEWAJIBAN KONSUMEN
·    Membaca, mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian demi keamanan
·    Beritikad baik dlm melakukan transaksi pembelian
·    Membayar sesuai dgn nilai tukar yg disepakati
·    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

HAK2 PELAKU USAHA
·    Hak untuk menerima pembayaran yg sesuai dgn kesepakatan mengenai kondisi barang/jasa
·    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yg beritikad tdk baik
·    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hukum sengketa konsumen
·    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti scra hukum kerugian konsumen bkn karna barang/jasa yg diperdagangkan
·    Hak2 yg di atur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA
·    Beritikad baik dlm melakukan kegiatan usahannya
·    Melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·    Menjamin mutu barang dan jasa yg diproduksi
·    Memberi kesempatan kpd konsumen untuk menguji atau mencoba barang/jasa.

LARANGAN dalam PENJUALAN SECARA OBRAL/LELANG
·    Menyatakan barang/jasa tsb seolah-olah telah memenuhi standar mutu
·    Menyatakan bahwa barang/jasa tsb seolah-olah tdk mengandung cacat tersembunyi
·    Menaikkan harga atau tarif barang/jasa sebelum melakukan obral
·    Tidak menyediakn barang dlm jumlah tertentu atau dngn maksud menjual barang  yg lain
·    Tidak menyediakan jasa dlm jumlah tertentu   atau dngn maksud menjual jasa yg lain

KLAUSA UU Perlindungan Konsumen, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 18 UU no.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa baku.larangannya antara lain ;
1.    Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku saham
2.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yg dibeli konsumen.
3.    Mengatur perihal pembuktian ats hilangnya kegunaan barang yg dibeli konsumen
4.    Memberi hak kpd pelaku usaha untuk mengurangi harta kekayaan konsumen
5.    Menyatakan bahwa konsumen memberi kausa kpd pelaku usaha untuk pembebanaan hak tanggungan,hak gadai atau hak jaminan.

BAB 10 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

* UU no.5 tahun 1999 monopoli adlh suatu bentuk penguasaan atas produksi atau pemasaran barang , penggunaan jasa tertentu oleh satu individu atau satu kelompok pelaku usaha.

KEGIATAN2 yang DILARANG
1.    monopolo
2.    monopsoni
3.    penggunaan pasar
4.    jabatan rangkap
5.    pemilik saham
6.    penggabungan,peleburan dan pengambilalihan
7.    persengkokolan, ialah berkomplotan atau bersepakat melakukan kecurangan. Tertera pada UU no.5  tahun 1999 dlm pasal 22 sampai dengan pasal 24 adalah sebagai berikut.
A.   Dilarang melakukan persengkokolan dgn pihak lain untuk menentukan pemenang tender shg mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat
B.    Dilarang bersekongkol dgn pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnnya ( rahasia perusahaan )
C.  Dilarang bersekongkol dgn pihak lain untuk menghambat produksi agar barang/jasa yg ditawarkan berkurang, baik dari jumlah,koalitas, maupun kecepatan waktu.
8.    Posisi dominan, pasal 1 angka 4 UU no.5 tahun 1999 menyatakan pasar dominan merupakan statu keadaan dimana pelaku usaha tdk mempunyai pesaing yg berarti.
Dapat dikategorikan ;
A.   menetapkan syarat2 perdagangan dgn tujuan untuk mencegah consumen memperoleh barang/jasa yg bersaing
B.    menghambat pelaku usaha lain yg berpotensi menjadi pasaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

PERJANJIAN2 yang DILARANG
1.    penetapan harga
2.    pembagian wilayah
3.    pemboikatan
4.    intergrasi vertical
5.    perjanjian tertutup
6.    perjanjian dengan pihak luar negeri
7.    oligopoli adalah keadaan pasar dgn producen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit
8.    kartel  ialah pelaku usaha dilarang membuat perjanjianyg bermaksud untuk mempengaruhi harga dgn mengatur produksi statu barang/jasa
9.    trust ialah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk melakukan kerjasama dgn membentuk gabungan preusan yg lebih besar
10.oligopsoni, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yg   bertujuan secara bersama-sama menguasai pembelian agar dapat mempengaruhi harga.


CHAPTER 11 KEPAILITANDAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

* UU yang mengaturnya UU no.37 tahun 2004 tentang kepailitan.yang didasarkan pada asas2; asas keseimbangan,kelangsungan usa,keadilan dan integrasi.

* Pasal 1 butir 1, kepailitan adlah sita umum atas semua kekayaan debitar pailit yg pengurusan dan pemberesannya dilakukanoleh kuraktor di bwh pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dlm UU.

·  Pasal 21 tidak berlaku bagi barang2 ;
1.    benda yg benar2 dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya
2.    segala sesuatu yg diperoleh debitur dr pekerjaannya sendiri
3.    uang yg diberikan kpd debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut UU.

No comments:

Post a Comment