Chapter 9 Bank Perkreditan Rakyat
A.
Pengertian BPR
Berdasarkan
UU No.7 Tahun 1992, BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yd dlm kegiatannya tidak
memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran.
B.
Fungsi BPR
1. Memberi
pelayanan perbankan kpd masyarakat yg sulit atau tdk memiliki akses ke bank
umum.
2. Menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha,terutama bagi masyarakat pedesaan
3. Mendidik
dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan shg
terhindar dr jeritan rentenir.
4. Membantu
pemerintah mendidik masyarakat dlm memahami pola nasional agar ekselerasi
pembangunan di sector perdesaan dpt lbh dipercepat.
C.
Hal2 yg tidak boleh dilakukan oleh BPR
1. Tidak
ada tekonologi, mencicil harus datang ke kantor BPRnya langsung
2. Tidak
boleh melakukan penjualan valuta asing
3. Tidak
boleh mengeluarkan produk seperti bank umum, contoh kartu kredit.
4. Melakukan
usaha perasuransian
5. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dlm kegiatan lalu lintas pembayaran.
D.
Kegiatan usaha BPR
1. Menghimpun
dana msyarakat dlm bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dllnya
2. Memberikan
kradit
3. Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Chapter 10 Bank Syariah
Bank syariah tidak
didasarkan pada sisitem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah.
A.
Kendala dlm Perkembangan Syariah
1. Minimnya
pemahaman masyarakat mengenai BS
2. Jumlah
dan jaringan kantor BS yg msh terbatas sehingga menyulitkan masyarakat
mengakses pelayanan BS
3. Kurangnya
SDM yg memiliki pemahaman ttg parbankan syariah.
B.
Sumber Dana BS
1. Modal
Bersumber dari pihak kesatu (investor)yg
diserahkan para pemilikbank kpd manajemen bank. Dan pada akhir tahun pemilik
dana akan memperoleh bagi hasil dari hasil usaha bank.
2. Titipan
Yang brupa tabungan, deposito dan barang
( bayar uang sewa )
3. Simpanan
dan khusus, investasi bekerjasam dengan pemilik dana, dimana pemilik dana
menetapkan syarat2 tertentu yg harus diikuti oleh bank.
C.
Penyaluran Dana / Alokasi Dana BS
1. Pembiyaan
produktif, pembiyaan yg menghasilkan barang baik dalam sector
pertanian,industry maupun jasa
2. Pembiyaan
konsumptif, yang bersifat pembiyaan barang2 rumah tang, seperti barang2
elektronik, rumah, mobil, kesehatan dan pendidikan.
D.
Keunggulan BS
1. Ditanggung
halal
2. BS
dapat menembangkan dana masyarakat sesuai fitrah alam dan fitrah usaha, artinya
risiko yg akan terjadi ditanggung scr besama antar unui surplus dan unit
deficit
3. Lebih
tahan banting ketika terjadi gejala moneter
4. Tidak
elastic terhadap kebijakan moneter
5. Kemampuan
manajerial sbg daya tarik
6. Prinsip
bagi hasil dan jual beli lebih untung
BAB PEGADAIAN
Tujuan pegadaian memberikan pinjaman uang kepada masyarakat
dengan jaminan gadai
Tugas pokok pegadaian menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan
pemberian uang pinjaman berdasarkanhukum gadai untuk membantu masyarakat agar
tidak terlibat dengan lintah darat
Mekanisme megadaikan barang
a.
Nasabah
datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan yang
dijaminkan dgn menunjukan KTP apabila pemilik tidak bisa datang sendiri.
b.
Barang
jaminan diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya
c.
Pembayaran
uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali
potongan premi asuransi.
BAB DANA PENSIUN
Dana pensiun memberikan jaminan kesejahteraan
kepada karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari
risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya. Misalnya :
kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan
kematian.
Tujuan penyelengaraan program
pensiun :
1.
Pemberi kerja
a.
Kewajiban moral perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kpd
karyawan pd saat mencapai saat pensiun.
b.
Loyalitas karyawan
diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan
c.
Kompetisi pasar tenaga kerja perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha
mendapatkan karyawan yg berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja
2.
Karyawan
a.
Tetap
memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun
b.
Kompensasi
yang lebih baik krn karyawan mempunyai tambahan kompensasi
Manfaat pensiun dapat
dibedakan sebagai berikut :
a.
Manfaat pensiun normal
(normal retirement)
Manfaat
yang diterima peserta ketika mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya.
Setiap lembaga/perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 sampai 60
tahun, sesuai kebijakan masing-masing berdasarkan kepentingannya.
b.
Manfaat pensiun
dipercepat (early retirement)
Manfaat
yang bila perserta berhenti bekerja atau tak berpenghasilan lagi minimal 10
tahun sebelumnya mencapai usia pensiun normal. Pembayaran dapat diterima paling
lambat 1bulan sejak perserta berhenti bekerja.
c.
Manfaat pensiun cacat
(disable retirement)
Manfaat
yang diterima bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul jika peserta
dinyatakan oleh dokter dan disetujui dana pesiun bahwa yang bersangkutan
menderita cacat
d.
Manfaat pensiun
ditunda (deffered retirement)
Hak
yang diterima jika peserta berhenti kerja sebelum mencapai usia pensiun normal.
Pembayaran ditunda sampai peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 tahun
sebelum dicapainya usia pensiun normal.
BAB ASURANSI
Asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung (pihak
asuransi) mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk
mengantikan kerugian kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi .
Manfaat asuransi
a.
Rasa aman dan perlindungan tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
b.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan memperoleh kredit
d.
Berfungsi sebagai tabungan
e.
Alat penyebaran risiko dengan asuransi risiko kerugian
dapat disebarkan ke penanggung
f.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung bisa melalukan investasi apabila investasi tsb ditutup oleh
asuransi untuk mengurangi risiko.
Reasuransi adalah pertanggungan yang dipertanggungkan . Perusahaan
yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh
pihak asuransi.
Fungsi reasuransi
a. Meningkatkan kapasitas
akseptasi, penanggung
dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tsb dapat mempebesar
jumlah nilai tertanggung.
b. Alat penyebaran resiko,
konsentrasi kerugian dapat diminimalkan
c. Meningkatkan
stabilitas usaha, kemungkinan/kekhawatiran
terganggunya stabilitas operasional perusahaan dapat diatasi
d. Meningkatkan
kepercayaan, memberi
peluang perusahaan asuransi tsb melakukan pengembangan bidang usahanya.
Asuransi jiwa adalah suatu
jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penangulangan risiko yg
dikaitkan dengan jiea seseorang yang dipertanggungkan.
Manfaat asuransi jiwa
a.
Memberikan
dukungan bagi pihak yang selamat
b.
Membayar
santunan bagi tertanggung yang meninggal
c.
Membantu
usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan
d.
Penghimpunan
dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting
e.
Menunda
pajak pendapatan
Prinsip-prinsip asuransi
a.
Insurable interest, hak berdasarkan hukum untuk mempertanggung jawabkan suatu risiko yang
berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan
sesuatu yang dipertanggungkan.
b.
Utmost good faith, dalam menetapkan suatu kontrak
harus dilakukan dengan iktikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak
diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya
kerugian bagi pihak lain.
c.
Indemnity, mengembalikan posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelumnya terjadinya keugian tsb. Prinsip ganti oleh
penanggung thdp tertanggung
d.
Proximate cause, suatu sebab aktif efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa
secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain.
e.
Subrogasi & kontribusi, hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk
menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransi mengalami kerugian.
Polis asuransi adalah surat permohonan tertulis yang diajukan
tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Empat model polis asuransi
a.
Declarations pernyataan yang bersifat informasi mengenai risiko yang akan diasuransikan
dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi
b.
Insuring agreement, perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan
dua pihak tertanggung dan penanggung.
c.
Conditions, mengatur ketentuan kedua pihak tertanggung dan penanggung dalam
melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian
d.
Exclusions, bentuk
peril apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.
Jenis-jenis risiko
a.
Risiko murni, risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak
tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
b.
Risiko spekulasi, risiko yang berkaitan dengan
terjadinya dua kemungkinan yaitu, peluang mengalami kerugian financial/peluang
memperoleh keuntungan.
c.
Risiko individu, risiko yang terjadinya dalam
kehidupan sehari-hari.
Cara penanganan risiko
a.
Menghindari risiko, cara menghindari risiko itu sendiri
b.
Mengurangi risiko, tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang
mungkin timbul.
c.
Retensi risiko, kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut.
d.
Membagi risiko, gantia2an membawa mobil
e.
Mentransfer risiko, memindahkan risiko kepada pihak lain.
BAB KARTU PLASTIK
Kartu plastic adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau
perusahaan tertentu
Fungsi kartu plastic adalah¸ membayar pembelanjaan atas barang dan jasa
maupun pengambilan uang tunai yang pelunasannya dpat dilakukan secara angsur
oleh pemenggangnya.
Penggolongan kartu plastic
berdasarkan fungsinya
a.
Credit card¸ kartu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang dimana
pelunasannya kembali dapat dilakukan secara sekaligus atau secara mencicil.
b.
Chage card, kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual
beli barang dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh
pada akhir bulan dengan atau tanpa biaya tambahan.
c.
Debit card, transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai tetapi pelunasannya
dilakukan dengan cara mengurangi saldo rekening simpanan pemenggang kartu dalam
waktu bersamaan dan sebesar jumlah transaksi tsb.
d.
Cash card, kartu yang memungkinkan pemenggang kartu untuk menarik uang tunai baik
langsung pada kasir bank maupun melalui atm bank tertentu yang biasanya
tersebar di tempat tempat strategis.
Perbedaan cash credit dengan
credit change dam debit card adalah cash card tidak dpat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan
transaksi jual barang.
Fungsi kartu plastic
a.
Sumber kredit
b.
Sumber uang tunai
c.
Pejaminan cek
Perbedaan atau ciri-cirinya kartu
plastik
a.
Change card
1. Tidak ada limit penggunaan dalam transaksi
2. Pembayaran penuh semua tagihan sebelum tagihan
berikutnya
3. Akan dikenakan denda keterlambatan dengan
presentase tertentu
4. Tidak dikenakan
bunga atas setiap pembayaran tagihan
b.
Credit card
1. Limit kredit tergantung dari jenis kartunya
(gold regular atau classic)
2. Pembayaran minimum 10%-20% dibayar paling lambat
pada tanggal jatuh tempo
3. Ketelambatan pembayaran pembayaran akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu
4. Tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit besar
sesuai tingkat harga pasar
c.
Debit card
1. Pemenggang harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila
pemenggang kartu kredit memilki saldo yang cukup.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebit langsung
saldo rekening pemenggang kartu dan mengkredit rekening pihak merchant.
BAB MODAL VENTURA
Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Tujuan modal ventura
a. Memungkinkan & mempermudah pendirian suatu
baru
b. Membantu membiayai perusahaan yang sedang
mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usaha terutama pada tahap awal
c. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan
suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
d. Membantu terwujud dari hanya suatu gagasan
menjadi produk jadi yang siap dipasarkan
e. Mempelancarkan mekanisme investasi dalam dan
luar negeri
f. Mendorong pengembangan teknologi baru dan
mempelancar terjadinya ahli teknologi
g. Mendorong pengembangan proyek research dan
development
h. Membantu dan mempelancar pengalihan kepemilikan
suatu perusahaan
Ciri-ciri modal ventura
a. Pembiayaan modal ventura merupakan equity
b. Modal ventura merupakan investasi dengan
prespektif jangka panjang
c. Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat
risk capital
d. Pembiayaan modal ventura bersifat sementara
e. Keuntungan berupa capital gain dan deviden
f. Rate of return yang tinggi
Mekanisme modal ventura
a.
Single-tier approach, pembetukan modal ventura yang
langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri.
b.
Two-tier approach, pembentukan modal yang
pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi , yang memang
meiliki keahlian di bidang modal ventura.
BAB LEASING
-
Sewa
guna usaha, kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun
tanpa hak opsi/ operating lease untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
-
4
pihak utama,
1. Lessor,
perusahaan sewa guna usaha/ pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Financial, bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyedian barang modal agar mendapat keuntungan
Operating, bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang yang berkaitan dengan
pemeliharaan serta pengoperasian barang modal
2. Lease,
perusahaan/pihak yang pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi
Financial, bertujuan
mendapatkan pembiayaan barang modal dengan cara pembayaran angsuran/ secara
berkala dan punya hak opsi
Operating, lease
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan
tanpa risiko bagi leese
3. Supplier,
pihak penjual barang disewagunakan
Financial, langsung
menyerahkan kepada leese tanpa melalui lesor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan
Operating, menjual
barangnya langsung pada lesor dengan pembayaran sesuai kesepakatan dua belah
pihak
4. Bank,
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada leasor
-
Teknik
pembiayaan leasing
1. Finance lease,
teknik pembiayaan diamana lease mempunyai hak opsi dimana barangnya bisa berupa
barang bergerak/barang tidak bergerak dan pembayaran/kontrak secara berkala
sesuai jumlah dari jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak
2.
Operating
lease, teknik pembiayaan dimana lease tidak mempunyai hak
opsi dan lease membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leaser yang
jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang
-
Kelebihan
leasing
1.
Pembiayaan
penuh, karna transaksi leasing dilakukan tanpa uang muka
dan pembiayaan dapat dibebankan sampai 100% karna tanpa uang muka membantu cash
flow bagi perusahaan yang baru beroperasi
2.
Lebih
fleksibel, pembayaran angsuran secara berkala
ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lesse sehingga pengaturan
pembayaran diseuaikan pendapatan yang dihasilkan lease
3.
Kemudahan
penyusutan anggaran, adanya pembayaran sewa secara berkala
yang jumlahnya relative tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran
tahunan
BAB ANJAK PIUTANG
-
Anjak
piutang, badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian/pengalihan serta pengurusan piutang/tagihan jangka pendek dari
transaksi perdagangan dalam/luar negeri
-
Manfaat
factoring,
1. Meningkatkan
kemampuan supplier memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
2. Mempercepat
proses pertumbuhan ekonomi
3. Menghilangkan
ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
-
Jenis2
factoring berdasarkan pemberitahuan
1. Disclosed,
pengalihan piutang kepada perusahaan factoring dengan sepengatahuan customer
dan pada saat jatuh tempo perusahaan factoring memiliki hak tagih
Mekanisme, penjualan
secara kredit, kontrak factoring antara supplier dan perusahaan factoring,
pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring
2.
Undisclosed,
transaksi
pengalihan piutang terhadap perusahaan factoring oleh supplier tanpa
pemberitahuan customer karna disini baik pihak supplier/customer sudah saling
percaya
Mekanisme, penjualan
secara kredit, penyerahan factor&bukti2 pendukung lainnya tanpa ada
pemberitahuan kontrak factoring, pada saat jatuh tempo customer akan melunasi
utangnya langsung kepada supplier
-
Jenis2
factoring berdasarkan penanggungan risiko
1. Resource factoring,
berkaitan dengan risiko customer yang tidak mampu memenuhi kewajibannya oleh
karena itu perusahaan factoring akan mengembalikan tanggung jawab pembayaran
piutang kepada supplier atas piutang yang tak tertagih
2. Without resource factoring, perusahaan
factoring menggunakan risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah
dialihkan oleh supplier
-
Jasa2
factoring
1. Finance,
semua jasa yang berhubungan dengan keuangan yang besarnya berkisar 60%-80% di
total piutang setelah dilakukan kontrak factoring&penyerah bukti2 penjualan
barang
2. Non finance,
merupakan jasa untuk melayani pengelolaan kredit supplier
-
Biaya
factoring
1.
Service
charge, semua yang berhubungan dengan jasa yang ditanggung
pembeli dan penjual
2.
Discount
charge, berhubungan dengan pembyaran di muka yang diberikan
oleh perusahaan factoring kepada supplier
BAB ASURANSI
-
Pengertian
asuransi menurut undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian : Asuransi
atau pertanggungan adalah oerjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
-
Asuransi
kerugian usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
risiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Selanjutnya, usaha asuransi
kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat di bagi sebagai berikut
1. Asuransi
kebakaran
2. Asuransi
pengangkutan
3. Asuransi
aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam
asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan
-
Asuransi
jiwa Suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan
Manfaat
asuransi jiwa :
1. Memberikan
dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
2.
Membayar santunan bagi tertanggung
yang meninggal
3.
Membantu usaha dari kerugian yang
disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan
4.
Penghimpunan dana untuk persiapan
pensiun, keperluan penting dan penggunaan untuk bisnis
5.
Menunda atau menghindari pajak
pendapatan
Jenis2
asuransi jiwa
1. Term, mewajibkan penanggung untuk membayar
jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalm suatu periode tertentu
2. Endowment,
mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung sejumlah uang kepada
pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan
3. Whole
life, menawarkan perbandingan selama masih hidup tertanggung
4. Universal
life, tersedianya berbagai bentuk instrumen surat berharga pasar uang,
obligasi, dan berbagai macam program tabungan, bagaimanapun juga memiliki
dampak langsung terhadap program asuransi jiwa, yaitu mengurangi daya tarik
polis asuransi jiwa nilai tunai tradisional
5. Annuity,
menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan teratur bagi tertanggung untuk suatu
periode tertentu
-
Reasuransi,
Pengertian
sederhana reasuransi (reinsurance)
pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi.
Fungsi
reasuransi
1. Meningkatkan
kapasitas akseptasi, Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan
asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas
kemampuannya
2. Alat
penyebaran risiko, Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki
terkonsentrasinya pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan reasuransi,
konsentrasi kerugian tersebut dapat di minimalkan
3. Meningkatkan
stabilitas usaha, Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi klaim dan harus
ditanggung oleh perusahaan asuransi pada praktiknya sulit untuk diperkirakan
secara akurat
Jenis
reasuransi
1. Treaty,
reasurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan
perjanjian kontrak, dan reasuder harus menerima jumlah pertanggungan yang
ditawarkan tersebut
2. Facultative
reisurance, asurader menetukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak
menolak/menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan
3. Quota
share, suatu perjanjian di mana ceding company mengikatkan diri untuk
memberikan reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap
risiko yang diakseptasi/ditutup ulang oleh ceding company
-
Jenis
risiko
1. Risiko
murni, Suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila
tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan
keuntungan
2. Risiko
spekulatif, Peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh
keuntungan, dalam risiko spekulatif kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan misalnya melakukan investasi saham
3. Risiko
individu
Risiko
individu dibagi menjadi 3 macam risiko
a. Risiko
pribadi (personal risk), Risiko yang
mempengaruh kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan, risiko
yang mempengaruhi kemampuan seseorang mendapatkan keuntungan dapat disebabkan
oleh
Mati
muda,Uzur,Cacat fisik,Kehilangan pekerjaan
b. Risiko
harta, Kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, yaitu
adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri atau rusak
c. Risiko
tanggung gugat, Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung
jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain
-
Cara
penanganan risiko
1. Menghindari
risiko
2. Mengurangi
risiko
3. Retensi
risiko
4. Membagi
risiko
5. Mentransfer
risiko
-
Prinsip2
asuransi
1. Insurable
interest, merupakan hak berdasarkan
hukum untuk mempertanggung kan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan,
yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang
dipertanggungkan
2. Utmost
good faith, Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu
fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain
3. Indemnity,
Mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugain seperti
pada posisi sebelum terjadinay kerugian tersebut\
4. Proximate
cause, suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali
dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen
5. Subrogation,
merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung,
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentinagn asuransinya mengalami
suatu peristiwa keugian
6. Contribution,
Suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain
yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada
seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum
tentu sama besar
BAB KARTU PLASTIK
-
Kartu
plastik, kartu yang diterbitkan oleh bank/perushaan tertentu
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang/jasa
-
Perbedaan
Credit
card
: jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli
barang atau jasa di mana pelunasan kembali dapat dilakukan sekaligus/dengan
cara mecicil sejumlah minimum tertentu.
1. Ketentuan
limit kredit diberikan kepada setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu
2. Pembayaran
minimum 10%-20% dari total saldo tagihan
3. Tingkat
bunga dikenakan atas saldo kredit, biasanya sesuai tingkat bunga pasar
Charge
card
: kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli
barang/jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh
pada akhir bulan
1. Umumnya
tidak ada ketentuan limit penggunaaan dalam melakukan transaksi
2. Pembayaran
penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya
3. Tidak
dikenankan bunga atas setiap pembayaran tagihan
Debit
card : pembayaran atas transaksi jual beli barang/jasa
dengan menggunakan katu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi
tunai dengan tidak menggunakan uang
tunai tetapi pelunasannya dilakukan secara mendebit secara langsung dari saldo
rekening simpanan pemegang kartu
1. Pemegang
kartu harus memiliki rekening bank
2. Transaksi
hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang cukup pada
rekening untuk bertransaksi
Cash
card : kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk
menarik uang tunai
-
Fungsi
kartu plastik : sumber kredit, sumber uang tunai,
penjaminan cek
-
Mekanisme
transaksi kartu kredit, calon harus mengajukan permohonan
dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemegang kartu dapat mengguanakan
kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua merchant yang menerima merek
kartu yang dimiliki, merchant melakukan penagihan seluruh transaksi jual beli
yang dibayar dengan menggunakan kartu kepada issuer
BAB MODAL VENTURA
-
Modal
ventura, investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian
modal yang mengandung risiko
-
Tujuan
dan manfaat modal ventura
1. Mempermudah
pendirian suatu perusahaan baru
2. Membantu
perusahaan bank pada tahap pengembangan maupun pada tahap mengalami kemunduran
3. Membantu
terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi siap dipasarkan
4. Membantu
pembiayaan perusahaan yang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan
usahanya, terutama pada tahap2 awal
-
Manfaat
bagi perusahaan yang bersangkutan
1. Kemungkinan
berhasilnya usaha lebih besar, karena disini PMV memiliki kemampuan manajemen
dan latar belakang bisnis yang kuat sehingga risiko usaha dapat dikurangi
2. Meningkatkan
efisiensi pendistribusian produkm karna biasanya pada awal produksi tidak akan
efisien apabila pendistribusian ditangani sendiri karna volume produksi belum
ekonomis
3. Meningkatkan
kemampuan memperoleh keuntungan, karna disini PPV tidak perlu mengeluarkan
biaya rutin dalam bentuk bunga yang mempengaruhi kas serta jangka waktu
pembiayaan yang relative panjang
-
Mekanisme
modal ventura :
1. Single
tier, dimana PMV sebagai pengelola,
pemilik dan pelaksana
2. Two
tier, PMV hanya pengelola bukan
pemilik modal karna modal dari para
investor
-
Tahap2
pembiayaan
1. Early
stage financing, PMV harus selectif dalam memilih PPU agar tidak mengalami
kerugian
2. Expansion
stage, tahap perkembangan dimulai dari ide menajdi sebuah produk
3. Third
round financing, tahap dimana PPU sudah menjalankan operasi dimaan perencanaan
strategis sangat penting agar dapat bersaing dan memperoleh profit max
-
Divestasi
modal ventura, pemutusan hub kerja antara PPU dan PMU
dimana saat PPU usahanya sudah lebih berkembang
-
Hambatan
modal ventura,modal ventura merupakan usaha yang
memiliki risiko tinggi, investor lebih tertarik pada pembiayaan berjangka
pendek, pasar modal sebagai salah satu sara divestasi masih kurang mendukung
BAB LEASING
-
Sewa
guna usaha, kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun
tanpa hak opsi/ operating lease untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
-
4
pihak utama,
5. Lessor,
perusahaan sewa guna usaha/ pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Financial, bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyedian barang modal agar mendapat keuntungan
Operating, bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang yang berkaitan dengan
pemeliharaan serta pengoperasian barang modal
6. Lease,
perusahaan/pihak yang pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi
Financial, bertujuan
mendapatkan pembiayaan barang modal dengan cara pembayaran angsuran/ secara
berkala dan punya hak opsi
Operating, lease
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan
tanpa risiko bagi leese
7. Supplier,
pihak penjual barang disewagunakan
Financial, langsung
menyerahkan kepada leese tanpa melalui lesor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan
Operating, menjual
barangnya langsung pada lesor dengan pembayaran sesuai kesepakatan dua belah
pihak
8. Bank,
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada leasor
-
Teknik
pembiayaan leasing
3. Finance lease,
teknik pembiayaan diamana lease mempunyai hak opsi dimana barangnya bisa berupa
barang bergerak/barang tidak bergerak dan pembayaran/kontrak secara berkala
sesuai jumlah dari jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak
4.
Operating
lease, teknik pembiayaan dimana lease tidak mempunyai hak
opsi dan lease membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leaser yang
jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang
-
Kelebihan
leasing
4.
Pembiayaan
penuh, karna transaksi leasing dilakukan tanpa uang muka
dan pembiayaan dapat dibebankan sampai 100% karna tanpa uang muka membantu cash
flow bagi perusahaan yang baru beroperasi
5.
Lebih
fleksibel, pembayaran angsuran secara berkala
ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lesse sehingga pengaturan
pembayaran diseuaikan pendapatan yang dihasilkan lease
6.
Kemudahan
penyusutan anggaran, adanya pembayaran sewa secara berkala
yang jumlahnya relative tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran
tahunan
BAB ANJAK PIUTANG
-
Anjak
piutang, badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian/pengalihan serta pengurusan piutang/tagihan jangka pendek dari
transaksi perdagangan dalam/luar negeri
-
Manfaat
factoring,
4. Meningkatkan
kemampuan supplier memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
5. Mempercepat
proses pertumbuhan ekonomi
6. Menghilangkan
ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
-
Jenis2
factoring berdasarkan pemberitahuan
3. Disclosed,
pengalihan piutang kepada perusahaan factoring dengan sepengatahuan customer
dan pada saat jatuh tempo perusahaan factoring memiliki hak tagih
Mekanisme, penjualan
secara kredit, kontrak factoring antara supplier dan perusahaan factoring, pemberitahuan
kepada customer mengenai kontrak factoring
4.
Undisclosed,
transaksi
pengalihan piutang terhadap perusahaan factoring oleh supplier tanpa
pemberitahuan customer karna disini baik pihak supplier/customer sudah saling
percaya
Mekanisme, penjualan
secara kredit, penyerahan factor&bukti2 pendukung lainnya tanpa ada
pemberitahuan kontrak factoring, pada saat jatuh tempo customer akan melunasi
utangnya langsung kepada supplier
-
Jenis2
factoring berdasarkan penanggungan risiko
3. Resource factoring,
berkaitan dengan risiko customer yang tidak mampu memenuhi kewajibannya oleh
karena itu perusahaan factoring akan mengembalikan tanggung jawab pembayaran
piutang kepada supplier atas piutang yang tak tertagih
4. Without resource factoring, perusahaan
factoring menggunakan risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah
dialihkan oleh supplier
-
Jasa2
factoring
3. Finance,
semua jasa yang berhubungan dengan keuangan yang besarnya berkisar 60%-80% di
total piutang setelah dilakukan kontrak factoring&penyerah bukti2 penjualan
barang
4. Non finance,
merupakan jasa untuk melayani pengelolaan kredit supplier
-
Biaya
factoring
3.
Service
charge, semua yang berhubungan dengan jasa yang ditanggung
pembeli dan penjual
4.
Discount
charge, berhubungan dengan pembyaran di muka yang diberikan oleh
perusahaan factoring kepada supplier
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur