Saturday, September 6, 2014

Bank Lembaga dan Keuangan Lainnya



Chapter 9 Bank Perkreditan Rakyat
A.    Pengertian BPR
Berdasarkan UU No.7 Tahun 1992, BPR adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yd dlm kegiatannya tidak memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran.
B.     Fungsi BPR
1.      Memberi pelayanan perbankan kpd masyarakat yg sulit atau tdk memiliki akses ke bank umum.
2.      Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha,terutama bagi masyarakat pedesaan
3.      Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan shg terhindar dr jeritan rentenir.
4.      Membantu pemerintah mendidik masyarakat dlm memahami pola nasional agar ekselerasi pembangunan di sector perdesaan dpt lbh dipercepat.
C.     Hal2 yg tidak boleh dilakukan oleh BPR
1.      Tidak ada tekonologi, mencicil harus datang ke kantor BPRnya langsung
2.      Tidak boleh melakukan penjualan valuta asing
3.      Tidak boleh mengeluarkan produk seperti bank umum, contoh kartu kredit.
4.      Melakukan usaha perasuransian
5.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dlm kegiatan lalu lintas pembayaran.
D.    Kegiatan usaha BPR
1.      Menghimpun dana msyarakat dlm bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dllnya
2.      Memberikan kradit
3.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Chapter 10 Bank Syariah
Bank syariah tidak didasarkan pada sisitem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah.
A.    Kendala dlm Perkembangan Syariah
1.      Minimnya pemahaman masyarakat mengenai BS
2.      Jumlah dan jaringan kantor BS yg msh terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses pelayanan BS
3.      Kurangnya SDM yg memiliki pemahaman ttg parbankan syariah.
B.     Sumber Dana BS
1.      Modal
Bersumber dari pihak kesatu (investor)yg diserahkan para pemilikbank kpd manajemen bank. Dan pada akhir tahun pemilik dana akan memperoleh bagi hasil dari hasil usaha bank.
2.      Titipan
Yang brupa tabungan, deposito dan barang ( bayar uang sewa )
3.      Simpanan dan khusus, investasi bekerjasam dengan pemilik dana, dimana pemilik dana menetapkan syarat2 tertentu yg harus diikuti oleh bank.
C.     Penyaluran Dana / Alokasi Dana BS
1.      Pembiyaan produktif, pembiyaan yg menghasilkan barang baik dalam sector pertanian,industry maupun jasa
2.      Pembiyaan konsumptif, yang bersifat pembiyaan barang2 rumah tang, seperti barang2 elektronik, rumah, mobil, kesehatan dan pendidikan.
D.    Keunggulan BS
1.      Ditanggung halal
2.      BS dapat menembangkan dana masyarakat sesuai fitrah alam dan fitrah usaha, artinya risiko yg akan terjadi ditanggung scr besama antar unui surplus dan unit deficit
3.      Lebih tahan banting ketika terjadi gejala moneter
4.      Tidak elastic terhadap kebijakan moneter
5.      Kemampuan manajerial sbg daya tarik
6.      Prinsip bagi hasil dan jual beli lebih untung
BAB PEGADAIAN
Tujuan pegadaian memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai
Tugas pokok pegadaian menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkanhukum gadai untuk membantu masyarakat agar tidak terlibat dengan lintah darat
Mekanisme megadaikan barang
a.                   Nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan yang dijaminkan dgn menunjukan KTP apabila pemilik tidak bisa datang sendiri.
b.                  Barang jaminan diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya
c.                   Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
BAB DANA PENSIUN
Dana pensiun memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya. Misalnya : kehilangan pekerjaan, lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan kematian.
Tujuan penyelengaraan program pensiun :
1.      Pemberi kerja
a.      Kewajiban moral perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kpd karyawan pd saat mencapai saat pensiun.
b.      Loyalitas karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yg berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja
2.      Karyawan
a.      Tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun
b.      Kompensasi yang lebih baik krn karyawan mempunyai tambahan kompensasi
Manfaat pensiun  dapat dibedakan sebagai berikut :
a.      Manfaat pensiun normal (normal retirement)
Manfaat yang diterima peserta ketika mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga/perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 sampai 60 tahun, sesuai kebijakan masing-masing berdasarkan kepentingannya.
b.      Manfaat pensiun dipercepat (early retirement)
Manfaat yang bila perserta berhenti bekerja atau tak berpenghasilan lagi minimal 10 tahun sebelumnya mencapai usia pensiun normal. Pembayaran dapat diterima paling lambat 1bulan sejak perserta berhenti bekerja.
c.       Manfaat pensiun cacat (disable retirement)
Manfaat yang diterima bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul jika peserta dinyatakan oleh dokter dan disetujui dana pesiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat
d.      Manfaat pensiun ditunda (deffered retirement)
Hak yang diterima jika peserta berhenti kerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Pembayaran ditunda sampai peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.
BAB ASURANSI
Asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung (pihak asuransi) mengikat diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk mengantikan kerugian kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi .
Manfaat asuransi
a.      Rasa aman dan perlindungan tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan
e.       Alat penyebaran risiko  dengan asuransi risiko kerugian dapat disebarkan ke penanggung
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung bisa melalukan investasi apabila investasi tsb ditutup oleh asuransi untuk mengurangi risiko.
Reasuransi adalah pertanggungan yang dipertanggungkan . Perusahaan yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh pihak asuransi.
Fungsi reasuransi
a.       Meningkatkan kapasitas akseptasi, penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tsb dapat mempebesar jumlah nilai tertanggung.
b.      Alat penyebaran resiko, konsentrasi kerugian dapat diminimalkan
c.       Meningkatkan stabilitas usaha, kemungkinan/kekhawatiran terganggunya stabilitas operasional perusahaan dapat diatasi
d.      Meningkatkan kepercayaan, memberi peluang perusahaan asuransi tsb melakukan pengembangan bidang usahanya.
Asuransi jiwa adalah  suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penangulangan risiko yg dikaitkan dengan jiea seseorang yang dipertanggungkan.
Manfaat asuransi jiwa
a.      Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat
b.      Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal
c.       Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan
d.      Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting
e.       Menunda pajak pendapatan
Prinsip-prinsip asuransi
a.      Insurable interest, hak berdasarkan hukum untuk mempertanggung jawabkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
b.      Utmost good faith,  dalam menetapkan suatu kontrak harus dilakukan dengan iktikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
c.       Indemnity, mengembalikan posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelumnya terjadinya keugian tsb. Prinsip ganti oleh penanggung thdp tertanggung
d.      Proximate cause, suatu sebab aktif efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain.
e.       Subrogasi & kontribusi, hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransi mengalami kerugian.
Polis asuransi adalah surat permohonan tertulis yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Empat model polis asuransi  
a.      Declarations pernyataan yang bersifat informasi  mengenai risiko yang akan diasuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi
b.      Insuring agreement, perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan dua pihak tertanggung dan penanggung.
c.       Conditions, mengatur ketentuan kedua pihak tertanggung dan penanggung dalam melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian
d.      Exclusions, bentuk peril apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.
Jenis-jenis risiko
a.      Risiko murni, risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
b.      Risiko spekulasi,  risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu, peluang mengalami kerugian financial/peluang memperoleh keuntungan.
c.       Risiko individu,  risiko yang terjadinya dalam kehidupan sehari-hari.
Cara penanganan risiko
a.      Menghindari risiko, cara menghindari risiko itu sendiri
b.      Mengurangi risiko, tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul.
c.       Retensi risiko, kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut.
d.      Membagi risiko, gantia2an membawa mobil
e.       Mentransfer risiko, memindahkan risiko kepada pihak lain.
BAB KARTU PLASTIK
Kartu plastic adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu
Fungsi kartu plastic adalah¸ membayar pembelanjaan atas barang dan jasa maupun pengambilan uang tunai yang pelunasannya dpat dilakukan secara angsur oleh pemenggangnya.
Penggolongan kartu plastic berdasarkan fungsinya
a.      Credit card¸ kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang dimana pelunasannya kembali dapat dilakukan secara sekaligus atau secara mencicil.
b.      Chage card, kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan dengan atau tanpa biaya tambahan.
c.       Debit card, transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai tetapi pelunasannya dilakukan dengan cara mengurangi saldo rekening simpanan pemenggang kartu dalam waktu bersamaan dan sebesar jumlah transaksi tsb.
d.      Cash card, kartu yang memungkinkan pemenggang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui atm bank tertentu yang biasanya tersebar di tempat tempat strategis.
Perbedaan cash credit dengan credit change dam debit card adalah cash card tidak dpat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual barang.
Fungsi kartu plastic
a.      Sumber kredit
b.      Sumber uang tunai
c.       Pejaminan cek
Perbedaan atau ciri-cirinya kartu plastik
a.      Change card
1.      Tidak ada limit penggunaan dalam transaksi
2.      Pembayaran penuh semua tagihan sebelum tagihan berikutnya
3.      Akan dikenakan denda keterlambatan dengan presentase tertentu
4.      Tidak dikenakan  bunga atas setiap pembayaran tagihan
b.      Credit card
1.      Limit kredit tergantung dari jenis kartunya (gold regular atau classic)
2.      Pembayaran minimum 10%-20% dibayar paling lambat pada tanggal jatuh tempo
3.      Ketelambatan pembayaran pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu
4.      Tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit besar sesuai tingkat harga pasar
c.       Debit card
1.      Pemenggang harus memiliki rekening pada bank
2.      Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemenggang kartu kredit memilki saldo yang cukup.
3.      Pembayaran dilakukan dengan mendebit langsung saldo rekening pemenggang kartu dan mengkredit rekening pihak merchant.
BAB MODAL VENTURA
Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Tujuan modal ventura
a.       Memungkinkan & mempermudah pendirian suatu baru
b.      Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usaha terutama pada tahap awal
c.       Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
d.      Membantu terwujud dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan
e.       Mempelancarkan mekanisme investasi dalam dan luar negeri
f.       Mendorong pengembangan teknologi baru dan mempelancar terjadinya ahli teknologi
g.      Mendorong pengembangan proyek research dan development
h.      Membantu dan mempelancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan
Ciri-ciri modal ventura
a.       Pembiayaan modal ventura merupakan equity
b.      Modal ventura merupakan investasi dengan prespektif jangka panjang
c.       Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital
d.      Pembiayaan modal ventura bersifat sementara
e.       Keuntungan berupa capital gain dan deviden
f.       Rate of return yang tinggi
Mekanisme modal ventura
a.      Single-tier approach,  pembetukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri.
b.      Two-tier approach,  pembentukan modal yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi , yang memang meiliki keahlian di bidang modal ventura.
BAB LEASING
-      Sewa guna usaha, kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi/ operating lease untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
-      4 pihak utama,
1.      Lessor, perusahaan sewa guna usaha/ pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Financial, bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyedian barang modal agar mendapat keuntungan
Operating, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang yang berkaitan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal
2.      Lease, perusahaan/pihak yang pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi
Financial, bertujuan mendapatkan pembiayaan barang modal dengan cara pembayaran angsuran/ secara berkala dan punya hak opsi
Operating, lease dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan tanpa risiko bagi leese
3.      Supplier, pihak penjual barang disewagunakan
Financial, langsung menyerahkan kepada leese tanpa melalui lesor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan
Operating, menjual barangnya langsung pada lesor dengan pembayaran sesuai kesepakatan dua belah pihak
4.      Bank, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada leasor
-      Teknik pembiayaan leasing
1.      Finance lease, teknik pembiayaan diamana lease mempunyai hak opsi dimana barangnya bisa berupa barang bergerak/barang tidak bergerak dan pembayaran/kontrak secara berkala sesuai jumlah dari jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak
2.      Operating lease, teknik pembiayaan dimana lease tidak mempunyai hak opsi dan lease membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leaser yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang
-      Kelebihan leasing
1.      Pembiayaan penuh, karna transaksi leasing dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaan dapat dibebankan sampai 100% karna tanpa uang muka membantu cash flow bagi perusahaan yang baru beroperasi
2.      Lebih fleksibel, pembayaran angsuran secara berkala ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lesse sehingga pengaturan pembayaran diseuaikan pendapatan yang dihasilkan lease
3.      Kemudahan penyusutan anggaran, adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relative tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan
BAB ANJAK PIUTANG
-      Anjak piutang, badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian/pengalihan serta pengurusan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam/luar negeri
-      Manfaat factoring,
1.      Meningkatkan kemampuan supplier memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
2.      Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi
3.      Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
-      Jenis2 factoring berdasarkan pemberitahuan
1.      Disclosed, pengalihan piutang kepada perusahaan factoring dengan sepengatahuan customer dan pada saat jatuh tempo perusahaan factoring memiliki hak tagih
Mekanisme, penjualan secara kredit, kontrak factoring antara supplier dan perusahaan factoring, pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring
2.      Undisclosed, transaksi pengalihan piutang terhadap perusahaan factoring oleh supplier tanpa pemberitahuan customer karna disini baik pihak supplier/customer sudah saling percaya
Mekanisme, penjualan secara kredit, penyerahan factor&bukti2 pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan kontrak factoring, pada saat jatuh tempo customer akan melunasi utangnya langsung kepada supplier
-      Jenis2 factoring berdasarkan penanggungan risiko
1.      Resource factoring, berkaitan dengan risiko customer yang tidak mampu memenuhi kewajibannya oleh karena itu perusahaan factoring akan mengembalikan tanggung jawab pembayaran piutang kepada supplier atas piutang yang tak tertagih
2.      Without resource factoring, perusahaan factoring menggunakan risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh supplier
-      Jasa2 factoring
1.      Finance, semua jasa yang berhubungan dengan keuangan yang besarnya berkisar 60%-80% di total piutang setelah dilakukan kontrak factoring&penyerah bukti2 penjualan barang
2.      Non finance, merupakan jasa untuk melayani pengelolaan kredit supplier
-      Biaya factoring
1.      Service charge, semua yang berhubungan dengan jasa yang ditanggung pembeli dan penjual
2.      Discount charge, berhubungan dengan pembyaran di muka yang diberikan oleh perusahaan factoring kepada supplier
BAB ASURANSI
-      Pengertian asuransi menurut undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian : Asuransi atau pertanggungan adalah oerjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
-      Asuransi kerugian usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atau kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Selanjutnya, usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat di bagi sebagai berikut
1.      Asuransi kebakaran
2.      Asuransi pengangkutan
3.      Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan
-      Asuransi jiwa Suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
Manfaat asuransi jiwa :
1.      Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan
2.      Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal
3.      Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan
4.      Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting dan penggunaan untuk bisnis
5.      Menunda atau menghindari pajak pendapatan
Jenis2 asuransi jiwa
1.      Term, mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalm suatu periode tertentu
2.      Endowment, mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan
3.      Whole life, menawarkan perbandingan selama masih hidup tertanggung
4.      Universal life, tersedianya berbagai bentuk instrumen surat berharga pasar uang, obligasi, dan berbagai macam program tabungan, bagaimanapun juga memiliki dampak langsung terhadap program asuransi jiwa, yaitu mengurangi daya tarik polis asuransi jiwa nilai tunai tradisional
5.      Annuity, menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu
-      Reasuransi, Pengertian sederhana reasuransi (reinsurance) pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi.
Fungsi reasuransi
1.      Meningkatkan kapasitas akseptasi, Penanggung dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuannya
2.      Alat penyebaran risiko, Penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasinya pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan reasuransi, konsentrasi kerugian tersebut dapat di minimalkan
3.      Meningkatkan stabilitas usaha, Jumlah kerugian yang timbul akibat terjadi klaim dan harus ditanggung oleh perusahaan asuransi pada praktiknya sulit untuk diperkirakan secara akurat
Jenis reasuransi
1.      Treaty, reasurader harus menyediakan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak, dan reasuder harus menerima jumlah pertanggungan yang ditawarkan tersebut
2.      Facultative reisurance, asurader menetukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak menolak/menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan
3.      Quota share, suatu perjanjian di mana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap risiko yang diakseptasi/ditutup ulang oleh ceding company
-      Jenis risiko
1.      Risiko murni, Suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.      Risiko spekulatif, Peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan, dalam risiko spekulatif kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan misalnya melakukan investasi saham
3.      Risiko individu
Risiko individu dibagi menjadi 3 macam risiko
a.       Risiko pribadi (personal risk), Risiko yang mempengaruh kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan, risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang mendapatkan keuntungan dapat disebabkan oleh
Mati muda,Uzur,Cacat fisik,Kehilangan pekerjaan
b.      Risiko harta, Kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri atau rusak
c.       Risiko tanggung gugat, Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain
-      Cara penanganan risiko
1.      Menghindari risiko
2.      Mengurangi risiko
3.      Retensi risiko
4.      Membagi risiko
5.      Mentransfer risiko
-      Prinsip2 asuransi
1.      Insurable interest, merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggung kan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan
2.      Utmost good faith, Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain
3.      Indemnity, Mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugain seperti pada posisi sebelum terjadinay kerugian tersebut\
4.      Proximate cause, suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen
5.      Subrogation, merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentinagn asuransinya mengalami suatu peristiwa keugian
6.      Contribution, Suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar
BAB KARTU PLASTIK
-      Kartu plastik, kartu yang diterbitkan oleh bank/perushaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang/jasa
-      Perbedaan
Credit card : jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa di mana pelunasan kembali dapat dilakukan sekaligus/dengan cara mecicil sejumlah minimum tertentu.
1.      Ketentuan limit kredit diberikan kepada setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu
2.      Pembayaran minimum 10%-20% dari total saldo tagihan
3.      Tingkat bunga dikenakan atas saldo kredit, biasanya sesuai tingkat bunga pasar
Charge card : kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang/jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan
1.      Umumnya tidak ada ketentuan limit penggunaaan dalam melakukan transaksi
2.      Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya
3.      Tidak dikenankan bunga atas setiap pembayaran tagihan
Debit card : pembayaran atas transaksi jual beli barang/jasa dengan menggunakan katu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai  dengan tidak menggunakan uang tunai tetapi pelunasannya dilakukan secara mendebit secara langsung dari saldo rekening simpanan pemegang kartu
1.      Pemegang kartu harus memiliki rekening bank
2.      Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang cukup pada rekening untuk bertransaksi
Cash card : kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai
-      Fungsi kartu plastik : sumber kredit, sumber uang tunai, penjaminan cek
-      Mekanisme transaksi kartu kredit, calon harus mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemegang kartu dapat mengguanakan kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua merchant yang menerima merek kartu yang dimiliki, merchant melakukan penagihan seluruh transaksi jual beli yang dibayar dengan menggunakan kartu kepada issuer
BAB MODAL VENTURA
-      Modal ventura, investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko
-      Tujuan dan manfaat modal ventura
1.      Mempermudah pendirian suatu perusahaan baru
2.      Membantu perusahaan bank pada tahap pengembangan maupun pada tahap mengalami kemunduran
3.      Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi siap dipasarkan
4.      Membantu pembiayaan perusahaan yang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap2 awal
-      Manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan
1.      Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar, karena disini PMV memiliki kemampuan manajemen dan latar belakang bisnis yang kuat sehingga risiko usaha dapat dikurangi
2.      Meningkatkan efisiensi pendistribusian produkm karna biasanya pada awal produksi tidak akan efisien apabila pendistribusian ditangani sendiri karna volume produksi belum ekonomis
3.      Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan, karna disini PPV tidak perlu mengeluarkan biaya rutin dalam bentuk bunga yang mempengaruhi kas serta jangka waktu pembiayaan yang relative panjang
-      Mekanisme modal ventura :
1.      Single tier, dimana PMV sebagai pengelola, pemilik dan pelaksana
2.      Two tier, PMV hanya pengelola bukan pemilik modal karna  modal dari para investor
-      Tahap2 pembiayaan
1.      Early stage financing, PMV harus selectif dalam memilih PPU agar tidak mengalami kerugian
2.      Expansion stage, tahap perkembangan dimulai dari ide menajdi sebuah produk
3.      Third round financing, tahap dimana PPU sudah menjalankan operasi dimaan perencanaan strategis sangat penting agar dapat bersaing dan memperoleh profit max
-      Divestasi modal ventura, pemutusan hub kerja antara PPU dan PMU dimana saat PPU usahanya sudah lebih berkembang
-      Hambatan modal ventura,modal ventura merupakan usaha yang memiliki risiko tinggi, investor lebih tertarik pada pembiayaan berjangka pendek, pasar modal sebagai salah satu sara divestasi masih kurang mendukung
BAB LEASING
-      Sewa guna usaha, kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi/ operating lease untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
-      4 pihak utama,
5.      Lessor, perusahaan sewa guna usaha/ pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
Financial, bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyedian barang modal agar mendapat keuntungan
Operating, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang yang berkaitan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal
6.      Lease, perusahaan/pihak yang pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi
Financial, bertujuan mendapatkan pembiayaan barang modal dengan cara pembayaran angsuran/ secara berkala dan punya hak opsi
Operating, lease dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan tanpa risiko bagi leese
7.      Supplier, pihak penjual barang disewagunakan
Financial, langsung menyerahkan kepada leese tanpa melalui lesor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan
Operating, menjual barangnya langsung pada lesor dengan pembayaran sesuai kesepakatan dua belah pihak
8.      Bank, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada leasor
-      Teknik pembiayaan leasing
3.      Finance lease, teknik pembiayaan diamana lease mempunyai hak opsi dimana barangnya bisa berupa barang bergerak/barang tidak bergerak dan pembayaran/kontrak secara berkala sesuai jumlah dari jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua pihak
4.      Operating lease, teknik pembiayaan dimana lease tidak mempunyai hak opsi dan lease membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leaser yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang
-      Kelebihan leasing
4.      Pembiayaan penuh, karna transaksi leasing dilakukan tanpa uang muka dan pembiayaan dapat dibebankan sampai 100% karna tanpa uang muka membantu cash flow bagi perusahaan yang baru beroperasi
5.      Lebih fleksibel, pembayaran angsuran secara berkala ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lesse sehingga pengaturan pembayaran diseuaikan pendapatan yang dihasilkan lease
6.      Kemudahan penyusutan anggaran, adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relative tetap merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan
BAB ANJAK PIUTANG
-      Anjak piutang, badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian/pengalihan serta pengurusan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam/luar negeri
-      Manfaat factoring,
4.      Meningkatkan kemampuan supplier memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja
5.      Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi
6.      Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet
-      Jenis2 factoring berdasarkan pemberitahuan
3.      Disclosed, pengalihan piutang kepada perusahaan factoring dengan sepengatahuan customer dan pada saat jatuh tempo perusahaan factoring memiliki hak tagih
Mekanisme, penjualan secara kredit, kontrak factoring antara supplier dan perusahaan factoring, pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring
4.      Undisclosed, transaksi pengalihan piutang terhadap perusahaan factoring oleh supplier tanpa pemberitahuan customer karna disini baik pihak supplier/customer sudah saling percaya
Mekanisme, penjualan secara kredit, penyerahan factor&bukti2 pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan kontrak factoring, pada saat jatuh tempo customer akan melunasi utangnya langsung kepada supplier
-      Jenis2 factoring berdasarkan penanggungan risiko
3.      Resource factoring, berkaitan dengan risiko customer yang tidak mampu memenuhi kewajibannya oleh karena itu perusahaan factoring akan mengembalikan tanggung jawab pembayaran piutang kepada supplier atas piutang yang tak tertagih
4.      Without resource factoring, perusahaan factoring menggunakan risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh supplier
-      Jasa2 factoring
3.      Finance, semua jasa yang berhubungan dengan keuangan yang besarnya berkisar 60%-80% di total piutang setelah dilakukan kontrak factoring&penyerah bukti2 penjualan barang
4.      Non finance, merupakan jasa untuk melayani pengelolaan kredit supplier
-      Biaya factoring
3.      Service charge, semua yang berhubungan dengan jasa yang ditanggung pembeli dan penjual
4.      Discount charge, berhubungan dengan pembyaran di muka yang diberikan oleh perusahaan factoring kepada supplier





1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete